A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak
dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
oleh yang berkepentingan.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan
wujud dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat
timbal balik, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya
pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara dan
negara Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 mulai pasal 27 sampai 34, termasuk
di dalamnya ada hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan
hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam
suatu undang-undang.
Hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan kenegaraan
maupun hak dan kewajiban seseorang dalam kehidupan pribadinya, secara historis
tidak pernah dirumuskan secara sempurna, karena organisasi negara tidak
bersifat statis. Artinya organisasi negara itu mengalami perkembangan sejalan
dengan perkembangan manusia. Kedua konsep hak dan kewajiban warga
negara/manusia berjalan seiring. Hak dan kewajiban asasi marupakan konsekwensi
logis dari pada hak dan kewajiban kenegaraan juga manusia tidak dapat
mengembangkan hak asasinya tanpa hidup dalam organisasi Negara (Yasin, 2015:
100).
B. Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia
Pergerakan budaya rupanya mengikuti
dinamika kehidupan sosial politik di mana tatkala hegemoni kaum kolonial mulai
dipertanyakan keabsahannya maka terjadilah perlawanan kaum tertindas
dimana-mana menuntut hakhaknya yang dirampas. Sejak itulah konsep hak mulai lebih mengemuka dan
menggantikan konsep kewajiban yang mulai meredup.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
Negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak dari pada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan social yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak
dan kewajiban, dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang
warga Negara harus tau hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam
hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan
terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di
Indonesia ini tidak akan pernah seimbang, apabila masyarakat tidak bergerak
untuk merubahnya. Oleh karena itu, diperlukannya harmoni kewajiban dan hak
Negara dan warga Negara agar terciptanya kehidupan bernegara yang harmonis dan
berkesinambungan antara kepentingan rakyat dalam pemenuhan hak dan kewajibannya
oleh Negara.
C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia
1. Sumber Historis
Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.
Perkembangan selanjutnya ditandai adanya
tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu:
a)
Magna Charta
(1215)
Piagam
perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan. Isinya adalah
pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta
keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan
pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya
pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan
hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
b)
Revolusi Amerika
(1276)
Perang
kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi
Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) Amerika Serikat
menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
c)
Revolusi Prancis
(1789)
Revolusi Prancis
adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang
telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme
et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh
Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty),
kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
2. Sumber Sosiologis
Akhir-akhir ini kita menyaksikan
berbagai gejolak dalam masyarakat yang sangat memprihatinkan, yakni munculnya
karakter buruk yang ditandai kondisi kehidupan sosial budaya kita yang berubah
sedemikian drastis dan fantastis. Bangsa yang sebelumnya dikenal penyabar, ramah,
penuh sopan santun, dan pandai berbasa-basi sekonyong-konyong menjadi pemarah,
suka mencaci, pendendam, perang antar kampung dan suku dengan tingkat kekejaman
yang sangat biadab. Bahkan yang lebih tragis, anak-anak kita yang masih duduk
di bangku sekolah pun sudah dapat saling menyakiti. Situasi yang bergolak
serupa ini dapat dijelaskan secara sosiologis karena ini memiliki kaitan dengan
struktur sosial dan sistem budaya yang telah terbangun pada masa yang lalu.
Mencoba membaca situasi pasca reformasi sekarang ini terdapat beberapa gejala
sosiologis fundamental yang menjadi sumber terjadinya berbagai gejolak dalam
masyarakat kita (Wirutomo, 2001).
3. Sumber Politik
Sumber politik yang mendasari dinamika
kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil
perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi. Pada awal era reformasi
(pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan
tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan
pemuda. Beberapa tuntutan reformasi itu adalah:
a.
Mengamandemen
UUD NRI 1945,
b.
Penghapusan
doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI),
c.
Menegakkan
supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
d.
Melakukan
desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah,
e.
(otonomi
daerah),
f.
Mewujudkan
kebebasan pers,
g.
Mewujudkan
kehidupan demokrasi.
Mari kita fokuskan perhatian pada tuntutan untuk
mengamandemen UUD NRI 1945 karena amat berkaitan dengan dinamika penghormatan
dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Adanya tuntutan tersebut
didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi
kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM.
D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
Aturan
dasar ihwal kewajiban dan hak negara dan warga negara setelah Perubahan UUD NRI
1945 mengalami dinamika yang luar biasa. Berikut disajikan bentuk-bentuk
perubahan aturan dasar dalam UUD NRI 1945 sebelum dan sesudah Amandemen
tersebut.
1.
Aturan Dasar
Ihwal Pendidikan dan Kebudayaan, Serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Ketentuan
mengenai hak warga negara di bidang pendidikan semula diatur dalam Pasal 31
Ayat (1) UUD NRI 1945. Setelah perubahan UUD NRI 1945, ketentuannya tetap
diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945, namun 131 dengan perubahan.
Perhatikanlah rumusan naskah asli dan rumusan perubahannya berikut ini. Rumusan
naskah asli Pasal 31, (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Rumusan perubahan Pasal 31, (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan.
Perubahan
UUD NRI Tahun 1945 juga memasukkan ketentuan baru tentang upaya pemerintah
dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Rumusannya terdapat dalam Pasal
31 Ayat (5) UUD NRI Tahun 1945: “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
Perubahan
dunia itu pada kenyataannya berlangsung sangat cepat serta dapat mengancam
identitas bangsa dan negara Indonesia. Kita menyadari pula bahwa budaya kita
bukan budaya yang tertutup, sehingga masih terbuka untuk dapat ditinjau kembali
dan dikembangkan sesuai kebutuhan dan kemajuan zaman. Menutup diri pada era
global berarti menutup.kesempatan berkembang. Sebaliknya kita juga tidak boleh
hanyut terbawa arus globalisasi. Karena jika hanyut dalam arus globalisasi akan
kehilangan jati diri kita. Jadi, strategi kebudayaan nasional Indonesia yang
kita pilih.adalah sebagai berikut:
a.
Menerima
sepenuhnya: unsur-unsur budaya asing yang sesuai dengan kepribadian bangsa;
b.
Menolak
sepenuhnya: unsur-unsur budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa;
c.
Menerima secara
selektif: unsur budaya asing yang belum jelas apakah sesuai atau bertentangan
dengan kepribadian bangsa.
2.
Aturan Dasar
Ihwal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Sebelum
diubah, ketentuan ini diatur dalam Bab XIV dengan judul Kesejahteraan Sosial
dan terdiri atas 2 pasal, yaitu Pasal 33 dengan 3 ayat dan Pasal 34 tanpa ayat.
Setelah perubahan UUD NRI 1945, judul bab menjadi Perekonomian Nasional dan
Kesejahteraan Sosial, terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 33 dengan 5 ayat dan Pasal
34 dengan 4 ayat. Ambillah naskah UUD NRI 1945 dan bacalah dengan seksama
pasal-pasal yang dimaksud tersebut.Salah satu perubahan penting untuk Pasal 33
terutama dimaksudkan untuk melengkapi aturan yang sudah diatur sebelum
perubahan UUD NRI 1945, sebagai berikut:
a.
Pasal 33 Ayat
(1) UUD NRI 1945: menegaskan asas kekeluargaan;
b.
Pasal 33 Ayat
(2) UUD NRI 1945: menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak harus dikuasai Negara
c.
Pasal 33 Ayat
(3) UUD NRI 1945: menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai
negara.
Adapun ketentuan baru yang tercantum
dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD NRI 1945 menegaskan tentang prinsip-prinsip
perekonomian nasional yang perlu dicantumkan guna melengkapi ketentuan dalam
Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945. Mari kita bicarakan terlebih
dahulu mengenai ketentuan-ketentuan mengenai perekonomian nasional yang sudah
ada sebelum perubahan UUD NRI 1945.
Sebelum diubah Pasal 34 UUD NRI 1945
ditetapkan tanpa ayat. Setelah dilakukan perubahan UUD NRI 1945 maka Pasal 34
memiliki 4 ayat. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan meningkatkan jaminan
konstitusional yang mengatur kewajiban negara di bidang kesejahteraan sosial. Adapun
ketentuan mengenai kesejahteraan sosial yang jauh lebih lengkap dibandingkan
dengan sebelumnya merupakan bagian dari upaya mewujudkan Indonesia sebagai
negara kesejahteraan (welfare state), sehingga rakyat dapat hidup sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaannya.
3.
Aturan Dasar
Ihwal Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
Semula
ketentuan tentang pertahanan negara menggunakan konsep pembelaan terhadap
negara [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945]. Namun setelah perubahan UUD NRI 1945
konsep pembelaan negara dipindahkan menjadi Pasal 27 Ayat (3) dengan sedikit
perubahan redaksional. Setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, ketentuan mengenai
hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara [Pasal 30 Ayat (1)
UUD NRI 1945] merupakan penerapan dari ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI
1945.
Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI 1945
menegaskan sebagai berikut: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai komponen utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung”. Dipilihnya sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta (Sishankamrata) dilatarbelakangi oleh pengalaman sejarah bangsa
Indonesia sendiri.
Dengan
dasar pengalaman sejarah tersebut maka sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta tersebut dimasukkan ke dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945. Tahukah Anda
apa maksud upaya tersebut? Jawabannya adalah untuk lebih mengukuhkan keberadaan
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta tersebut. Di samping itu juga
kedudukan rakyat dan TNI serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara makin dikukuhkan. Dalam hal ini
kedudukan rakyat adalah sebagai kekuatan pendukung, sedang TNI dan Polri
sebagai kekuatan utama. Sistem ini menjadi salah satu ciri khas sistem
pertahanan dan keamanan Indonesia yang bersifat semesta, yang melibatkan
seluruh potensi rakyat warga negara, wilayah, sumber daya nasional, secara
aktif, terpadu, terarah, dan berkelanjutan.
4.
Aturan Dasar
Ihwal Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Penghormatan
terhadap hak asasi manusia pasca Amandemen UUD NRI 1945 mengalami dinamika yang
luar biasa. Jika sebelumnya perihal hak-hak dasar warganegara yang diatur dalam
UUD NRI 1945 hanya berkutat pada pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34,
setelah Amandemen keempat UUD NRI 1945 aturan dasar mengenai hal tersebut
diatur tersendiri di bawah judul Hak Asasi Manusia (HAM). Di samping mengatur
perihal hak asasi manusia, diatur juga ihwal kewajiban asasi manusia.
E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya memuat
aturan dasar ihwal kewajiban dan hak negara melainkan juga kewajiban dan hak
warga negara. Dengan demikian terdapat harmoni kewajiban dan hak negara di satu
pihak dengan kewajiban dan hak warga negara di pihak lain. Esensi dan urgensi
harmoni kewajiban dan hak Negara dan warga Negara dapat dipahami dengan
menggunakan pendekatan kebutuhan warga Negara yang meliputi:
1. Agama
Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa
yang religius. Kepercayaan bangsa kita kepada Tuhan Yang Maha Esa telah ada
semenjak zaman prasejarah, sebelum datangnya pengaruh agama-agama besar ke
tanah air kita. Karena itu dalam perkembangannya, bangsa kita mudah menerima
penyebaran agama-agama besar itu. Rakyat bangsa kita menganut berbagai agama
berdasarkan kitab suci yang diyakininya. Undang-Undang Dasar merupakan dokumen
hukum yang mewujudkan cita-cita bersama setiap rakyat Indonesia. Dalam hal ini
cita-cita bersama untuk mewujudkan kehidupan beragama juga merupakan bagian
yang diatur dalam UUD. Ketentuan mengenai agama diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal
29.
2. Pendidikan dan Kebudayaan
Pendidikan dan kebudayaan merupakan dua
istilah yang satu sama lain saling berkorelasi sangat erat. Pendidikan adalah
salah satu bentuk upaya pembudayaan. Melalui proses, pendidikan kebudayaan
bukan saja ditransformasikan dari generasi tua ke generasi muda, melainkan
dikembangkan sehingga mencapai derajat tertinggi berupa peradaban. Tujuan
pendidikan nasional terdapat dalam Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945, yaitu
“pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang di atur dengan undang-undang”.
Jika kita melihat fungsi-fungsi negara
(function of the state) dalam lingkup pembangunan negara (state-building)
cakupannya meliputi hal-hal berikut ini.
a. Fungsi minimal:
melengkapi sarana dan prasarana umum yang memadai, seperti pertahanan dan keamanan, hukum, kesehatan, dan keadilan.
b. Fungsi madya:
menangani masalah-masalah eksternalitas, seperti pendidikan, lingkungan, dan
monopoli.
c. Fungsi aktivis:
menetapkan kebijakan industrial dan redistribusi kekayaan.
Berdasarkan klasifikasi fungsi negara tersebut, penyelenggaraan pendidikan termasuk fungsi madya dari negara. Artinya, walaupun bukan merupakan pelaksanaan fungsi tertinggi dari negara, penyelenggaraan pendidikan juga sudah lebih dari hanya sekedar pelaksanaan fungsi minimal negara. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan sangatlah penting.
3. Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Rakyat
Sesuai semangat Pasal 33 Ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 asas perekonomian nasional adalah kekeluargaan. Kekeluargaan
merupakan asas yang dianut oleh masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek
kehidupan yang salah satunya kegiatan perekonomian nasional. Asas kekeluargaan
dapat diartikan sebagai kerja sama yang dilakukan lebih dari seorang dalam
menyelesaikan pekerjaan, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan
umum.
Penerapan asas kekeluargaan dalam perekonomian nasional adalah dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang bertumpu pada kekuatan mayoritas rakyat. Dengan demikian sistem ini tidak dapat dipisahkan dari pengertian “sektor ekonomi rakyat”, yakni sektor ekonomi baik sektor produksi, distribusi, maupun konsumsi yang melibatkan rakyat banyak, memberikan manfaat bagi rakyat banyak, pemilikan dan penilikannya oleh rakyat banyak.
4. Pertahanan dan Keamanan
Berdasarkan aturan dasar ihwal pertahanan dan keamanan Negara Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai komponen utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Dengan demikian tampak bahwa komponen utama dalam Sishankamrata adalah TNI dan Polri. Mengenai adanya ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (5) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa kedudukan dan susunan TNI dan Polri lebih lanjut diatur dengan undang-undang, merupakan dasar hukum bagi DPR dan presiden untuk membentuk undang-undang. Pengaturan dengan undang-undang mengenai pertahanan dan keamanan negara merupakan konsekuensi logis dari prinsip yang menempatkan urusan pertahanan dan keamanan sebagai kepentingan rakyat.
Keamanan nasional suatu negara salah satu evolusi di era modern saat ini adalah dimana sekala ancaman tidak hanya ditargetkan pada sistem semata namun dapat menargetkan infrastruktur kritis suatu negara. Oleh sebab itu, untuk menanggapi ancaman maka suatu negara membutuhkan pengolahan keamanan melalui regulasi kebijakan di bidang pertahanan dan keamanan nasional. Dalam konteks ini, Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat populasi terbesar di dunia akan membutuhkan pertahanan maupun keamanan baik dari segi regulasi maupun badan khusus yang menangapi permasalahan. Dengan demikan, kebutuhan membangun pertahanan dan keamanan nasional sangat penting dan Indonesia juga perlu belajar dari pengalaman beberapa negara dan membutuhkan kerja sama di bidang pertahanan dan keamanan (Yasin, 2015: 103).
0 Komentar