Etika Dalam Menggunakan Teknologi Informasi

 


Halo guys, selamat datang kembali niih di blogku. Seperti biasanya, kita akan membahas sesuatu lagi niih. Dilihat dari judulnya, udah tau kan apa yang akan kita bahas ? Kali ini kita akan sedikit membahas mengenai etika dalam menggunakan teknologi informasi yang semakin berkembang ini. Oke, langsung aja kita masuk ke pengertiannya dulu ya.


Pengertian Etika Teknologi Informasi

Sebelum mengenal lebih lanjut tentang Etika Penggunaan Teknologi Informasi, kita haru mengetahui pengertian etika terlebih dahulu. Menurut KBBI, Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). 

Sedangkan pengertian etika teknologi informasi adalah sekumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang teknologi informasi yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan.


Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang

Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi mengenai hak cipta, penyebaran video kekerasan, penipuan transaski di internet, dan lain-lain, maka dibuatlah Undang-undang. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :

• UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.

• UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:

  1. Pornografi di Internet
  2. Transaksi di Internet
  3. Etika pengguna Internet


Etika dalam menggunakan Teknologi Informasi

Kemajuan dalam bidang teknologi informasi mengalami perkembangan yang sangat pesat yang berdampak sangat pesat dalam kehidupan sehari – hari. Oleh karena itu sangat di perlukan etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:

  1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
  2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
  3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
  5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
  8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/isi situsnya.
  9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.



Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Menggunakan Media Sosial

Dalam menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, atau media sosial lainnya, hendaknya kamu menjaga sikap. Oleh karena itu, inilah beberapa hal yang harus kamu perhatikan dalam bermedia sosial:

  1. Privasi (Jangan Umbar Informasi Pribadi).
  2. Perhatikan sebelum membagikan sesuatu.
  3. Jaga sopan santun.
  4. Hindari akun-akun fiktif.
  5. Pilih teman yang baik-baik saja.
  6. Jangan telan mentah-mentah informasi yang ada.
  7. Tidak untuk fitnah, menyebar kebencian dan hasut.
  8. Jika ada keluhan sebaiknya dibicarakan secara langsung (jangan di umbar di media social).
  9. Jejak digital sulit dihapuskan.


Baiklah, sekian dulu yaa untuk hari ini. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah pengetahuan kamu dalam bermedia sosial. Sehingga akan tercipta media sosial yang sehat. Jangan lupa dishare ya, terima kasih telah mampir!

Posting Komentar

0 Komentar