1. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pengembangan
Kemampuan Utuh Sarjana dan Profesional
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan berarti mempelajari tentang
keindonesiaan, belajar berkepribadian Indonesia, belajar membangun rasa
kebangsaan, dan belajar mencintai Indonesia. Pentingnya Pendidikan
Kewarganegaraan mengharuskan seorang sarjana atau seorang yang terdidik
memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa
kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan program pendidikan yang berintikan demokrasi, memberikan pengaruh
positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, dan diharapkan
peserta didik menjadi pribadi yang lebih baik dan sesuai ketentuan Pancasila
dan UUD 1945. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah merupakan hal yang
wajib. Hal ini dimaksudkan untuk membentuk jiwa nasionalis dan cinta tanah air
ke dalam diri mahasiswa.
2. Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam
Pencerdasan Kehidupan Bangsa
Pada umumnya, tujuan adanya pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
membentuk warga negara yang baik (good citizen). Kita dapat mencermati
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 Ayat (1) huruf b
yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat
pendidikan kewarganegaraan. Demikian pula pada ayat (2) huruf b dinyatakan
bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan kewarganegaraan.
Bahkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan
tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah
wajib. Dikatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang
mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa
menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Pendidikan Kewarganegaraan
mengajarkan kita bagaimana seseorang menjadi warga negara yang bertanggung
jawab. Kewarganegaraan juga mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya
tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana
sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Kewarganegaraan itu
tidak dapat diwariskan begitu saja, melainkan harus dipelajari dan didalami
oleh masing-masing orang. Maka dari itu, pentingnya mempelajari Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan salah satu alasan utama untuk membentuk rasa
kebangsaan dan cinta tanah air, membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
3. Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk Masa
Depan
Tak bisa kita ketahui bagaimana tuntutan, kebutuhan, dan tantangan yang
akan dihadapi bangsa di masa depan. Pada tahun 2045, bangsa Indonesia akan
memperingati 100 Tahun Indonesia merdeka. Kemendikbud pada tahun 2013 memprediksi
bahwa bangsa Indonesia akan mendapat bonus demografi, yaitu Indonesia pada
tahun 2030- 2045 akan mempunyai usia produktif (15-64 tahun) yang berlimpah.
Bonus demografi ini perlu dipersiapkan dengan matang untuk mewujudkannya. Cara
mempersiapkannya tidak lain tidak bukan adalah melalui pendidikan, termasuk
Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan
terus mengalami dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan
serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan
di Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa
Indonesia, eksistensi konstitusi negara, dan tuntutan dinamika perkembangan
bangsa.
0 Komentar