A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Identitas Nasional
Apa itu identitas nasional ? Secara
etimologis identitas nasional berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”. Konsep
identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan
“nasional”. Kata identitas berasal dari kata “identity”. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI),
identitas berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri. Dengan demikian
identitas menunjuk pada ciri atau penanda yang dimiliki oleh sesorang, pribadi
dan dapat pula kelompok. Penanda pribadi misalkan diwujudkan dalam beberapa
bentuk identitas diri, misal dalam Kartu Tanda Penduduk, ID Card, Surat Ijin
Mengemudi, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa.
Sedangkan kata nasional
berasal dari kata “national”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
“nasional” berarti bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa
sendiri; meliputi suatu bangsa. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan,
identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau
karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa
Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia
memiliki identitas nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan
mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Pancasila bukan hanya identitas dalam arti fisik atau simbol,
layaknya bendera dan lambang lainnya. Pancasila adalah identitas secara non
fisik atau lebih tepat dikatakan bahwa Pancasila adalah jati diri bangsa . Pancasila sebagai jati diri bangsa akan
menunjukkan identitas kita selaku bangsa Indonesia yakni ada unsur kesamaan
yang memberi ciri khas kepada masyarakat Indonesia dalam perkembangannya dari
waktu ke waktu. Demikian juga dengan kepribadian tersebut mampu memunculkan
keunikan masyarakat Indonesia ketika berhubungan dengan masyarakat bangsa lain.
.
B. Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Identitas Nasional
Diperlukannya
indentitas nasional adalah untuk mempersatukan bangsa, digunakan sebagai
panduan dan pemersatu agar bisa mewujudkan cita cita dan tujuan negara
tersebut. Alasan terbesar yang pertama adalah keberagaman suku
bangsa, karena kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat
beragam dengan banyak suku bangsa didalamnya. Setiap suku bangsa memiliki
bahasa, agama, dan kebudayan mereka masing-masing. Negara yang
tidak kuat dengan tantangan zaman, maka negara tersebut terombang-ambing
serta kesulitan dalam menggapai suatu cita-cita bersama.
C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang identitas nasional
menurut sumber historis, sosiologis, dan politis, kita terlebih dahulu akan
mencermati dahulu dua jenis identitas, yakni identitas primer dan sekunder (Tilaar,
2007; Winarno, 2013). Identitas primer dinamakan juga identitas etnis yakni
identitas yang mengawali terjadinya identitas sekunder, sedangkan identitas sekunder adalah identitas
yang dibentuk atau direkonstruksi berdasarkan hasil kesepakatan bersama.
Secara historis, khususnya pada tahap
embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya
kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh asing pada
tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional . Rakyat Indonesia
mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang tidak wajar karena dalam
kondisi terjajah. Dengan kata lain, unsur pendidikan sangatlah penting
bagi pembentukan kebudayaan dan kesadaran akan kebangsaan sebagai identitas
nasional.
Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk
dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara
alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui
pembentukan intensif pasca kemerdekaan. Identitas nasional pasca kemerdekaan
dilakukan secara terencana oleh Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan
melalui berbagai kegiatan seperti upacara kenegaraan dan proses pendidikan
dalam lembaga pendidikan formal atau non formal. Dalam kegiatan tersebut
terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya, antarbahasa, antargolongan
yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi dan memperkokoh NKRI.
Secara politis, beberapa bentuk
identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi penciri atau pembangun jati
diri bangsa Indonesia. Bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia pernah
dikemukakan pula oleh Winarno (2013) sebagai berikut: (1) Bahasa nasional atau
bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia; (2) Bendera negara adalah Sang Merah
Putih; (3) Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya; (4) Lambang negara adalah
Garuda Pancasila; (5) Semboyan negara adalah Bhinneka Tunggal Ika; (6) Dasar
falsafah negara adalah Pancasila; (7) Konstitusi (Hukum Dasar) Negara adalah
UUD NRI 1945; (8) Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; (9) Konsepsi Wawasan
Nusantara; dan (10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan
nasional. Semua bentuk identitas nasional tentu perlu disosialisasikan dari
satu generasi ke generasi berikutnya.
Menurut sumber legal-formal, empat
identitas nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara serta
lagu kebangsaan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Bendera negara Sang Merah Putih
Ketentuan tentang Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 4
sampai Pasal 24. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal
17 Agustus 1945 namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda Tahun
1928. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa
Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta
disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah
Putih saat ini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
2. Bahasa Negara Bahasa Indonesia
Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2009
mulai Pasal 25 sampai Pasal 45. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara
merupakan hasil kesepakatan para pendiri NKRI. Bahasa Indonesia berasal dari
rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca)
dan kemudian diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres
Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa
Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai jati diri dan identitas
nasional Indonesia.
3. Lambang Negara Garuda Pancasila
Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009
mulai Pasal 46 sampai Pasal 57.
Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara. Di
tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan
khatulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar
Pancasila sebagai berikut:
a.
Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian
tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
b.
Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali
rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c.
Dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di
bagian kiri atas perisai;
d.
Dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di
bagian kanan atas perisai; dan
e.
Dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan
dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.
Dengan demikian, lambang negara Garuda Pancasila
mengandung makna simbol sila-sila Pancasila. Dengan kata lain, Lambang Negara
yang dilukiskan dengan seekor burung Garuda merupakan satu kesatuan dengan
Pancasila. Artinya, lambang negara tidak dapat dipisahkan dari dasar negara
Pancasila.
4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No. 24 Tahun
2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64. Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan
pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu
Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada
setiap upacara kenegaraan.
5.
Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap
satu jua. Semboyan ini dirumuskan oleh para the founding fathers mengacu pada
kondisi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis yang dinamakan oleh Herbert
Feith (1960), seorang Indonesianist yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai
mozaic society. Seperti halnya sebuah lukisan mozaic yang beraneka warna namun
karena tersusun dengan baik maka keanekaragaman tersebut dapat membentuk
keindahan sehingga dapat dinikmati oleh siapa pun yang melihatnya. Semboyan
Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna juga bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa
yang heterogen, tak ada negara atau bangsa lain yang menyamai Indonesia dengan
keanekaragamannya, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu
bangsa Indonesia.
6.
Dasar Falsafah Negara Pancasila
Pancasila memiliki sebutan atau fungsi dan kedudukan
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai dasar
negara, ideologi nasional, falsafah negara, pandangan hidup bangsa, way of
life, dan banyak lagi fungsi Pancasila. Rakyat Indonesia menganggap bahwa
Pancasila sangat penting karena keberadaannya dapat menjadi perekat bangsa,
pemersatu bangsa, dan tentunya menjadi identitas nasional.
D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia
Tantangan dan masalah yang dihadapi terkait dengan Pancasila
telah banyak mendapat tanggapan dan analisis sejumlah pakar. Seperti Azyumardi
Azra (Tilaar, 2007), menyatakan bahwa saat ini Pancasila sulit dan
dimarginalkan di dalam semua kehidupan masyarakat Indonesia karena: (1)
Pancasila dijadikan sebagai kendaraan politik; (2) adanya liberalisme politik;
dan (3) lahirnya desentralisasi atau otonomi daerah.
Bagaimana upaya menyadarkan kembali bangsa Indonesia terhadap
pentingnya identitas nasional dan memfasilitasi serta mendorong warga negara
agar memperkuat identitas nasional? Disadari bahwa rendahnya pemahaman dan
menurunnya kesadaran warga negara dalam bersikap dan berperilaku menggunakan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya pada
era reformasi bangsa Indonesia bagaikan berada dalam tahap disintegrasi karena
tidak ada nilai-nilai yang menjadi pegangan bersama. Padahal bangsa Indonesia
telah memiliki nilainilai luhur yang dapat dijadikan pegangan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yakni Pancasila. Warisan agung yang
tak ternilai harganya dari para the founding fathers adalah Pancasila.
Bagaimana menghadapi tantangan terkait dengan masalah
kecintaan terhadap bendera negara merah putih, pemeliharaan bahasa Indonesia,
penghormatan terhadap lambang negara dan simbol bangsa sendiri, serta apresiasi
terhadap lagu kebangsaan?
Pada
hakikatnya, semua unsur formal identitas nasional, baik yang langsung maupun
secara tidak langsung diterapkan, perlu dipahami, diamalkan, dan diperlakukan
sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Permasalahannya terletak
pada sejauh mana warga negara Indonesia memahami dan menyadari dirinya sebagai
warga negara yang baik yang beridentitas sebagai warga negara Indonesia. Oleh
karena itu, warga negara yang baik akan berupaya belajar secara berkelanjutan
agar menjadi warga negara bukan hanya baik tetapi cerdas (to be smart and good
citizen).
E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Identitas Nasional Indonesia
Mengapa Identitas nasional sangat
penting untuk ada pada sebuah negara atau bangsa ? Berikut beberapa alasan
mengapa pentingnya identitas nasional bagi sebuah negara :
· Pertama,
agar bangsa Indonesia dikenal oleh bangsa lain. Apabila kita sudah dikenal oleh
bangsa lain maka kita dapat melanjutkan perjuangan untuk mampu eksis sebagai
bangsa sesuai dengan fitrahnya.
· Kedua, identitas
nasional bagi sebuah negara-bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup
negara- bangsa tersebut. Tidak mungkin negara dapat hidup sendiri sehingga
dapat eksis. Setiap negara seperti halnya individu manusia tidak dapat hidup
menyendiri. Setiap negara memiliki keterbatasan sehingga perlu
bantuan/pertolongan negara/bangsa lain. Demikian pula bagi Indonesia, kita
perlu memiliki identitas agar dikenal oleh bangsa lain untuk saling memenuhi
kebutuhan. Oleh karena itu, identitas nasional sangat penting untuk memenuhi
kebutuhan atau kepentingan nasional negara-bangsa Indonesia. Negara Indonesia
berhasil melepaskan diri dari kekuasaan asing, lalu menyatakan kemerdekaannya.
· Ketiga,
identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia. Dengan
saling mengenal identitas, maka akan tumbuh rasa saling hormat, saling
pengertian (mutual understanding), tidak ada stratifikasi dalam kedudukan
antarnegara-bangsa. Dalam berhubungan antarnegara tercipta hubungan yang
sederajat/sejajar, karena masing- masing mengakui bahwa setiap negara berdaulat
tidak boleh melampaui kedaulatan negara lain. Istilah ini dalam hukum
internasional dikenal dengan asas “Par imparem non habet imperium”. Artinya
negara berdaulat tidak dapat melaksanakan yurisdiksi terhadap negara berdaulat
lainnya.
F. Rangkuman tentang Identitas Nasional
1.
Identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”.
identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang secara harfiah berarti jati
diri, ciri-ciri, atau tanda-tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu
sehingga mampu membedakannya dengan yang lain. Istilah “nasional” menunjuk pada
kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan
berdasar ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya.
2.
Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat
dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan
tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
3.
Identitas nasional sebagai identitas bersama suatu bangsa dapat dibentuk
oleh beberapa faktor yang meliputi: primordial, sakral, tokoh, bhinneka tunggal
ika, sejarah, perkembangan ekonomi dan kelembagaan.
4.
Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya
nasional, bersifat buatan karena dibentuk dan disepakati dan sekunder karena
sebelumnya sudah terdapat identitas kesukubangsaan dalam diri bangsa Indonesia.
5.
Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan merupakan identitas nasional bagi negara-bangsa Indonesia yang telah
diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009
Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
6.
Secara historis, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran
rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh bangsa asing pada
tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa).
7.
Pembentukan identitas nasional melalui pengembangan kebudayaan Indonesia telah
dilakukan jauh sebelum kemerdekaan, yakni melalui kongres kebudayaan 1918 dan
Kongres bahasa Indonesia I tahun 1938 di Solo. Peristiwa-peristiwa yang terkait
dengan kebudayaan dan kebahasaan melalui kongres telah memberikan pengaruh
positif terhadap pembangunan jati diri dan atau identitas nasional.
8.
Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi,
komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan
panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca
kemerdekaan.
9.
Secara politis, bentuk identitas nasional Indonesia menjadi penciri atau pembangun
jati diri bangsa Indonesia yang meliputi bendera negara Sang Merah Putih,
bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara
Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
10.
Warisan jenius yang tidak ternilai harganya dari para the founding fathers
adalah Pancasila. Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya bersifat
fisik seperti simbol atau lambang tetapi merupakan cerminan identitas bangsa
dalam wujud psikis (nonfisik), yakni yang mencerminkan watak dan perilaku
manusia Indonesia sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lain.
11.
Identitas nasional sangat penting bagi bangsa Indonesia karena (1) bangsa Indonesia
dapat dibedakan dan sekaligus dikenal oleh bangsa lain; (2) identitas nasional
bagi sebuah negara-bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup negara-bangsa
tersebut karena dapat mempersatukan negara-bangsa; dan (3) identitas nasional
penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia sebagai ciri khas bangsa.
0 Komentar